Adapun perhiasan yang di perbolehkan syara' untuk wanita adlah :
- Emas dan Perak
Dari ali ra berkata : "Aku melihat rosullah saw mengambil sutra dan menjadikannya berada di sebelah kanannya dan emas di sebelah kirinya. Kemudian beliau bersabda : "Sesungguhnya ke dua ini harang untuk umatku laki-laki." (Hr. Abu Daud dan Nasa'i dalam kitab At-targhib wa At-Tarhib III/96)
2. Sutra
Seorang wanita di perbolehkan memakai pakain yang terbuat dari sutra baik itu baju, kerudung ( jilbab ) dan hal yang bisa gunakan untuk menutupi aurat.
3. Kutek atau Pacar ( CAt kuku )
4. Memakai sifat ( Celak )
5. Membersihkan bulu-bulu yang tumbuh di sekitar tubuh.
Seorang wanita di perbolehkan mencukur bulu rambutnya dan mencabut bulu ketiaknya.
An-Nafrawi berkata dalam kitabnya Syarah Risalah Al-Qairwani " Bulu-bulu yang tumbuh di bagian tubuh wanita itu harus mereka bersihkan yang apapbila mereka membersihkanya akan menambah kecantikan dirinya. Meskipun yang tumbuh itu adalah jenggot maka diharuskan untuk membersihkannya. Adapun rambut yang apabila merek potong itu mengurangi kecantikan, maka tidak boleh di potong, seperti rambut kepala. Oleh karena itu memendekan rambut juga di larang, bahkan di haramkan menurut syara'."
6. Memakai wangi-wangian.
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar