Sabtu, 11 Agustus 2012

PERHIASAN WANITA

     Sebagai mana telah kita ketahui bahwa wanita itu banyak sekali memiliki macam dan jenis perhiasan . tetapi sebagian janis dan macam tadi telah di tentukan oleh syara' dan di bolehkan untuk wanita, yang sebagian lagi di larang oleh syara' dan ada pula yang di makruh kan.

     Adapun perhiasan yang di perbolehkan syara' untuk wanita adlah :
  1. Emas dan Perak
     Bagi seorang wanita di perbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, namun itupun sebatas perhiasan yang di pakai seperto kalung, gelang, anting-anting atau jam tangan yaitu emas ayang sudah di bentuk menjadi barang yang dapat dipakai. Rosullah bersabda :
Dari ali ra berkata : "Aku melihat rosullah saw mengambil sutra dan menjadikannya berada di sebelah kanannya dan emas di sebelah kirinya. Kemudian beliau bersabda : "Sesungguhnya ke dua ini harang untuk umatku laki-laki." (Hr. Abu Daud dan Nasa'i dalam kitab At-targhib wa At-Tarhib III/96)

      2. Sutra

     Seorang wanita di perbolehkan memakai pakain yang terbuat dari sutra baik  itu baju, kerudung ( jilbab ) dan hal yang bisa gunakan untuk menutupi aurat.

      3. Kutek atau Pacar ( CAt kuku )

      4. Memakai sifat ( Celak )

      5. Membersihkan bulu-bulu yang tumbuh di sekitar tubuh.

       Seorang wanita di perbolehkan mencukur bulu rambutnya dan mencabut bulu ketiaknya.
An-Nafrawi berkata dalam kitabnya Syarah Risalah Al-Qairwani " Bulu-bulu yang tumbuh di bagian tubuh wanita itu harus mereka bersihkan yang apapbila mereka membersihkanya akan menambah kecantikan dirinya. Meskipun yang tumbuh itu adalah jenggot maka diharuskan untuk membersihkannya. Adapun rambut yang apabila merek potong itu mengurangi kecantikan, maka tidak boleh di potong, seperti rambut kepala. Oleh karena itu memendekan rambut juga di larang, bahkan di haramkan menurut syara'."

       6. Memakai wangi-wangian.
Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Site Info

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Visitor

IP Info

IP

Copyright © 2012. Komunitas Aktif™ - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Bamz