Minggu, 12 Agustus 2012

Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub

By Unknown | At 11:33 AM | Label : | 1 Comments
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:

تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ

Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas). (HR. Muslim: 332)

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid. (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:
  1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
  3. Menyiramkan air ke badannya.
  4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)

Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
  1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
  3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
  4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
  5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.

MENCUMBU, MERAYU DAN MELEPASKAN PAKAIAN

By Unknown | At 11:25 AM | Label : | 0 Comments
Untuk suami dan istri hendaknya mereka berdua membuka pakaian ke duanya.Dan yang paling utama dalam melepaskan pakaian dan itu hendaknya mereka saling melepaskan satu sama lain.Namun dalam melepaskanya itu tidak boleh keseluruhan akan tetapi hendaknya satu per satu. Dan bagi suami hendaknya memperbanyak cumbuan kepada istrinya, dan jangan bersifat monoton. Tetapi hendaknya diikutti dengan rayuan-rayuan yang membangkitkan syahwat seorang istri, seperti : Mencium, merayu, Bercanda ria, merangkul serat yang sejenisnya yang kiranya patut dilakukan oleh keduanya.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh rosulullah saw dalam sebuah hadist :

اسمحوا ليس أي واحد منكم لديه الجماع مع زوجته وكأنه جماع الحيوانات، ولكن قبل ذلك دعونا كلا أأ بين المقدمة، وطلب هو، يا أيها النبي للتعليم؟ "وقال ان التقبيل وإغراء. ( رواه سند الديلمي في الجنة
"Janganlah salah seorang di antara kamu menyetubuhi istri seperti hewan bersetubuh, tetapi hendaklah sebelum itu antara keduanya aa pengantar, ditanya : " Apakah pengantar itu wahai rosulullah?" Beliau menjawab : " Mencium dan merayu." (HR. Dailami Dengan Sanad Al-Firdaus)

MENGUCAPKAN SALAM

By Unknown | At 12:05 AM | Label : | 1 Comments
Salah satu etika malam pengantin adalah hendaknya seorang suami itu mengucapkan salam ketika masuk ke kamar istrinya, dan dengan wajah yang ceria dan gembira. Salam yang harus di ucapkan oleh sang suami itu sebagai mana salam yang biasa di ucapkan yaitu :

السلام للعليكم رحمة الله وبركاته
 
"Assalamu 'Alaikum warahmatullahi Wabarakatuh."

Dalam hadist riwayat Imam Tarmidzi dari Anas ra, Ia berkata : "Rasulullah saw telah berkata kepadaku"

يا ابني اذا كنت تريد ان تذهب الى الخليج وكان منزل العائلة، وذلك لأن هذا سيعطي سلم تحية لك ولعائلتك
 
"Wahai anakku apabila kamu  hendak masuk ke rumah keluargamu maka salamlah, karena salam itu akan memberi barakah ke padamu dan keluargamu."

Sabtu, 11 Agustus 2012

PERHIASAN-PERHIASAN YANG HARAM BAGI WANITA

By Unknown | At 11:55 PM | Label : | 0 Comments
  • Menyambung Rambut ( mengondenya)
Syari'at islam itu melarang wanita untuk menyambung ( mengonde ) rambut dengan rambut lain, kendatipu dengan tujuan bersias untuk suaminya. Rasulullah saw bersabda:

ألا إن رسول الله صلى الله لعن النساء اللواتي طلب لربط الشعر وشعر التطعيم، الناس الذين وضعوا وهمية الذباب تاي والوشم و. يعني نوعا من الوشم هو الوشم

"Sesungguhnya Rasulullah saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang  minta di sambung rambutnya, orang yang memasang tai lalat palsu dan orang merajah. Maksud rajah adalah sejenis tato." (Hr. Bukhari, Musli, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibu Umar ).
  • Rajah ( Tato dan yang sejenisnya )
Adapun perbuatan yang serupa dengan membuat tato adalah rajah atau menusukan sesuatu ( seperti jarum ) pada bagian tubuhnya seperti pada pipi atau pada bibir ataudagu hinnga mengeluarkan darah, kemudian pada bagian yang keluar darah itu diisi dengan celak atau tinta yang hitam dan yang biru, sesungguhnya pekerjaan ini adalah pekerjaan yang terlarang untuk di lakukan, dan haram menurut syara'.
  • Menghias dan menghaluskan rambut
Yaitu mencabut bulu mata dengan alat pencabut (seperti catut dsb) sehingga menjadi halus dan indah. Rasulullah saw telah melarang dalam hadist yang si riwayat kan Ibnu Mas'ud ra.
Dari Ibnu Mas'ud ra berkata : "Rasulullah sawakan melaknat wanita-wanita yang merajah dan yang minta di rajah dan wanita yang memotong bulu mata nya dan wanita-wanita yang mengikir giginya, agar lebih indah dan mereka yang merubah ciptaan allah." (HR. Tujuh perawi)

allah swt telah berfirman  dalam surat Al-Hasyr :
"Apa yang di berika rosul kepadamu maka terimalah, dan apap yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; Dan bertaqwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-nya."
  • Mengikir gigi
Mengikir gigi agar terlihat lebih bagus dan lebih cantik adalah tidak boleh di lakukan karena mengubah hal-hal yang telha Allah ciptakan.
  • Bekas luka
Yaitu luka-lukanya para wanita seperti luka pada pipi wanita kemudian di buat seperti aslinya hingga ketika sembuh manusia menganggapnya hiasan seperti yang terjadi di sebagian negara, adalah haram menurut syari'at karena dengan membentuknya (luka) dengan bentuk-bentuk tertentu maka sudah merubah ciptaan Allah, Allah telah berfirman :
" Yang mereka sembah selain allah adalah berhala, dan dengan menyembah berhala itu mereka tidak lain adalah hanya menyembah syaitan yang durhaka. Yang di laknati Allah dan syaitan itu mengatakan : " Saya akan benar-benar mengambil dari hamba-hamba engkau bagian yang sudah di tentukan (untuk saya). Dan saya akan benar-benar menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan mereka, dan akan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu merek benar-benar memotongnya dan akan saya suruh mereka merubah ciptaan Allah."
  • Menyemir Rambut
Menyemir rambut atau mengitamkannya dengan semir jia hal ini di lakukan oleh wanita agar ubanya tertutup dan bukan untuk suaminya, maka haram di lakukan. juga tidak boleh karena alasan sedang di lamar.
  • Konde
Seorang wanita itu haram meletakan rambut wanita lain di atas kepalanya walapun ti dak sambung, sebab yang demikian ini mengikuti wanita-wanita kafir dari yahudi dan nasrani.

Blogger Feed URLs

By Unknown | At 10:39 PM | Label : | 2 Comments
Setelah mengkonfigurasi pengaturan feed situs Anda, blog Anda sekarang siap untuk sindikasi untuk dunia! Cukup masukkan salah satu URL berikut ke dalam feed reader favorit Anda, di mana konten blog Anda akan dikirimkan dan diperbarui secara otomatis.

Catatan: Pastikan untuk mengganti dalam alamat blog yang benar untuk blogname dan label yang tertarik untuk labelname. Feed situs tidak bekerja dengan blog pribadi atau FTP-host.
Situs Web lengkap:

     Atom 1.0: http://blogname.blogspot.com/feeds/posts/default
     RSS 2.0: http://blogname.blogspot.com/feeds/posts/default?alt=rss

     Catatan: feed penuh-situs real-time diaktifkan, pengembang dapat berlangganan low-latency update dengan menggunakan protokol PubSubHubbub.

Komentar:
Atom 1.0: http://blogname.blogspot.com/feeds/comments/default
RSS 2.0: http://blogname.blogspot.com/feeds/comments/default?alt=rss
Label spesifik feed situs:
Atom 1.0: http://www.googleblog.blogspot.com/feeds/posts/default/-/privacy
RSS 2.0: http://www.googleblog.blogspot.com/feeds/posts/default?alt=rss/-/privacy

Pasca individu komentar:

     Atom 1.0: http://blogname.blogspot.com/feeds/postId/comments/default
     RSS 2.0: http://blogname.blogspot.com/feeds/postId/comments/default?alt=rss

     Catatan: Anda dapat menemukan postID dari sebuah pos individu dari Posting | tab Edit Post. Cukup Gunaka mouse di atas link 'Edit' di sebelah pos tertentu, dan postID yang akan ditampilkan di status bar browser Anda.
Posting Lama ►
 

Site Info

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Visitor

IP Info

IP

Copyright © 2012. Komunitas Aktif™ - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Bamz