Sabtu, 11 Agustus 2012

PERHIASAN-PERHIASAN YANG HARAM BAGI WANITA

  • Menyambung Rambut ( mengondenya)
Syari'at islam itu melarang wanita untuk menyambung ( mengonde ) rambut dengan rambut lain, kendatipu dengan tujuan bersias untuk suaminya. Rasulullah saw bersabda:

ألا إن رسول الله صلى الله لعن النساء اللواتي طلب لربط الشعر وشعر التطعيم، الناس الذين وضعوا وهمية الذباب تاي والوشم و. يعني نوعا من الوشم هو الوشم

"Sesungguhnya Rasulullah saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang  minta di sambung rambutnya, orang yang memasang tai lalat palsu dan orang merajah. Maksud rajah adalah sejenis tato." (Hr. Bukhari, Musli, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibu Umar ).
  • Rajah ( Tato dan yang sejenisnya )
Adapun perbuatan yang serupa dengan membuat tato adalah rajah atau menusukan sesuatu ( seperti jarum ) pada bagian tubuhnya seperti pada pipi atau pada bibir ataudagu hinnga mengeluarkan darah, kemudian pada bagian yang keluar darah itu diisi dengan celak atau tinta yang hitam dan yang biru, sesungguhnya pekerjaan ini adalah pekerjaan yang terlarang untuk di lakukan, dan haram menurut syara'.
  • Menghias dan menghaluskan rambut
Yaitu mencabut bulu mata dengan alat pencabut (seperti catut dsb) sehingga menjadi halus dan indah. Rasulullah saw telah melarang dalam hadist yang si riwayat kan Ibnu Mas'ud ra.
Dari Ibnu Mas'ud ra berkata : "Rasulullah sawakan melaknat wanita-wanita yang merajah dan yang minta di rajah dan wanita yang memotong bulu mata nya dan wanita-wanita yang mengikir giginya, agar lebih indah dan mereka yang merubah ciptaan allah." (HR. Tujuh perawi)

allah swt telah berfirman  dalam surat Al-Hasyr :
"Apa yang di berika rosul kepadamu maka terimalah, dan apap yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; Dan bertaqwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-nya."
  • Mengikir gigi
Mengikir gigi agar terlihat lebih bagus dan lebih cantik adalah tidak boleh di lakukan karena mengubah hal-hal yang telha Allah ciptakan.
  • Bekas luka
Yaitu luka-lukanya para wanita seperti luka pada pipi wanita kemudian di buat seperti aslinya hingga ketika sembuh manusia menganggapnya hiasan seperti yang terjadi di sebagian negara, adalah haram menurut syari'at karena dengan membentuknya (luka) dengan bentuk-bentuk tertentu maka sudah merubah ciptaan Allah, Allah telah berfirman :
" Yang mereka sembah selain allah adalah berhala, dan dengan menyembah berhala itu mereka tidak lain adalah hanya menyembah syaitan yang durhaka. Yang di laknati Allah dan syaitan itu mengatakan : " Saya akan benar-benar mengambil dari hamba-hamba engkau bagian yang sudah di tentukan (untuk saya). Dan saya akan benar-benar menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan mereka, dan akan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu merek benar-benar memotongnya dan akan saya suruh mereka merubah ciptaan Allah."
  • Menyemir Rambut
Menyemir rambut atau mengitamkannya dengan semir jia hal ini di lakukan oleh wanita agar ubanya tertutup dan bukan untuk suaminya, maka haram di lakukan. juga tidak boleh karena alasan sedang di lamar.
  • Konde
Seorang wanita itu haram meletakan rambut wanita lain di atas kepalanya walapun ti dak sambung, sebab yang demikian ini mengikuti wanita-wanita kafir dari yahudi dan nasrani.
Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Site Info

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Visitor

IP Info

IP

Copyright © 2012. Komunitas Aktif™ - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Bamz